Rambu parkir adalah rambu lalu lintas yang digunakan untuk mengatur tempat untuk parkir kendaraan dan larangan untuk memarkirkan kendaraan atau larangan untuk berhenti di pinggir jalan ataupun di tempat-tempat yang bisa mengganggu kelancaran lalu lintas.
Dapat digunakan untuk Komplek Perumahan, Gedung Perkantoran, Mall, Kampus, Sekolah, Rumah Sakit, Hotel, Apartement, Masjid, Gereja, Dll.
Bahan: Plat Alumunium tebal 1.2 mm Sticker Cutting Reflective (Khusus Rambu-rambu)